MAJALAHCEO.COM, KABUPATEN BANDUNG,- Adanya laporan dari warga masyarakat terkait adanya pabrik yang buang limbah ke Citarum pada 18 Juli 2023.
Dansektor 6 segera menugaskan anggotanya ke lokasi untuk mengambil sampel dan juga dokumentasi langsung setelah itu melakukan pemanggilan terhadap pengelola pabrik untuk klarifikasi.
Kegiatan klarifikasi tersebut di laksanakan di Oxbow Posko Satgas Citarum Sektor 6 selanjutnya mengecek IPAL PT ANGGANA ke Lokasi Pabrik.
Dansektor 6 KOLONEL INFANTRI YANTO KUSNO HENDARTO, SH mengatakan" Satgas Citarum Sektor 6 menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pabrik yang buang limbah ke Citarum yang diduga tidak melalui prosedur yang benar.
" limbah tersebut diduga dibuang oleh PT Anggana, hari ini kita melihat langsung permasalahan yang ada di PT Anggana, yaitu adanya perubahan pada chemical ataupun tawas yang digunakan, yang awalnya berbentuk kristal, ini berbentuk serbuk sehingga menimbulkan buih pada pembuangan yang mengalir ke Citarum" tutur Dansektor 6.
"hari ini kita sampaikan kepada pihak perusahaan untuk tidak menggunakan dulu tawas yang bermasalah tetap menggunakan tawas yang lama yang berbentuk kristal yang jauh lebih aman dan tidak menimbulkan buih dan polemik di masyarakat" imbuh Kol Inf Yanto Kusno Hendarto, SH.
Direktur PT. ANGGANA WILKY KURNIAWAN mengatakan bahwa itu terjadi akibat dari tawas yang di gunakan di pengiriman terakhir bentuk dan kualitasnya berbeda padahal merknya sama.
"Mungkin karena ada pengiriman tawar yang beda kualitas padahal merk nya sama hanya yang lama berbentuk kristal dan yang baru berupa serbuk kita akan komplekan ke pihak suplaiyer supaya bentuknya seperti yang awal yang bentuknya kristal" kata Wilky Kurniawan.
Abah Dedi salah satu tokoh di wilayah tersebut berharap kalangan industri harus memiliki kesadaran dan komitmen yang jelas dalam mendukung program Citarum Harum dengan tidak buang limbah berbahaya nya ke Citarum. Jangan sampai pengusaha yan untung tapi mengorbankan lingkungan.
Dansektor 6 rencananya akan membuka pengaduan masyarakat terkait limbah untuk melibatkan masyarakat seperti di atur dalam Perpres Citarum Harum tentang pentahelik.
#Yatiman ***



