Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara

Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Penerimaan Bintara Polisi

YATIMAN
0


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,- Rv Alias P (ibu rumah tangga) telah di tangkap dan di tetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar terkait kasus penipuan penerimaan Bintara  polisi, (28/7/2023).



Patroli Cyber Bag SDM bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga bisa di lakukan  pengungkapan kasus tersebut menindak lanjuti terkait adanya penipuan penerimaan Bintara  Polri melalui aplikasi tik tok



Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas  Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Karo SDM Polda Jabar Kombes Pol Harry Haryadi B dan Kasubdit 2 Ditreskrimum  Polda Jabar AKBP Goncang Aji bahwa kejadian tersebut terjadi di dua TKP yang pertama terjadi di Cimareme Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 25 Februari korbanya ada dua orang korbanya NS dan YS. Korbannya yang pertama menderita kerugian sebesar dua ratus juta kemudian yang kedua tiga ratus lima juta.



"Tersangka menawarkan jasa lulus untuk membantu  anak korban masuk seleksi bintara namun pada saat uang sudah di serahkan anak tersebut ternyata tidak lulus sehingga korban merasa keberatan dan minta pengembalian kepada tersangka" kata Kabidhumas.




"Namun pada saat meminta pengembalian tersangka cuma sanggup mengembalikan lima puluh juta untuk masing masing korbannya hingga akhirnya dilaporkan oleh korban" imbuhnya.



Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa kasus tersebut murni penipuan karena  tersangka sama sekali tidak mengenal polisi jadi dia melakukan upaya penipuan dengan tipu daya yang diluar jangkauannya. Jadi betul betul murni penipuan.



"Kita sudah periksa saksi sebanyak lima orang kemudian barang bukti seperti surat perjanjian kerjasama penitipan uang, ada beberapa bukti transfer. Untuk pasal yang dilanggar adalah 378 dan 372 Ancaman hukumannya 4 tahun penjara" jelas Kabid humas.



"Langkah yang sudah kami lakukan yaitu melaksanakan penyelidikan, gelar perkara, melengkapi pemeriksaan saksi saki ,melakulan  penyitaan terhadap barang bukti pemeriksan tersangka dan akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka" pungkas nya.



#Yatiman **

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
CEO INDONESIA NEWS