MAJALAHCEO.COM,POLRES DEMAK NEWS---- Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam hal penanganan dan mediasi penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti'anah, S.E meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bolo Demak Kota, Kamis (20/07/2023).
Sebagai Kapolsek Demak Kota Iptu Miftahun Nur hadir dan turut mendukung agenda dan program peresmian rumah restorative justice di wilayahnya khususnya di Desa Bolo.
Turut hadir dalam kegiatan peresmian ini yakni Bupati Demak, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Camat Demak bersama forkompimcam Demak Kota dan pihak-pihak terkait.
Yang mana Restorative justice itu sendiri merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Dan tujuannya yakni untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dan pada kesempatan ini Kapolsek Demak Kota menerangkan bahwa dengan adanya peresmian rumah restorative justuce Desa Bolo oleh Bupati Demak diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Desa Bolo sebagai tempat penanganan dan mediasi penyelesaian perkara di luar pengadilan secara damai di lingkup desa. Dan Desa Bolo merupakan salah satu Desa percontohan dalam penegakan restorative justice system", tutup Miftah.
(Jun/Sumber PIDdemakkota)
