Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara

Dansektor 4 Pastikan Tidak Ada Limbah Pabrik Berbahaya Yang di Buang Ke Citarum, Siapapun Yang Berani Buang Akan Kita Sikat

YATIMAN
0


MAJALAHCEO.COM, KABUPATEN BANDUNG,-|Satgas Citarum Harum Sektor 4 melaksanakan kegiatan pengecekan ke tiga pabrik di wilayah Sektor 4.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dansektor 4 Kol.Inf MULYONO HS bersama Baops, Bamin dan Dansub Sektor serta Anggota Satgas Citarum Sektor 4.


Dalam pengecekan tersebut Dansektor di dampingi Dinas LH Kabupaten Bandung melaksanakan pengecekan IPAL Pabrik dan juga saluran pembuangan limbahnya.


"Hari ini kita telah melakukan pengecekan seperti kita lihat sampai saat ini wilayah Sektor 4 aman dari Limbah Pabrik yang berbahaya tapi kita tetep melaksanakan pengawasan adapun jika ada temuan warga masyarakat jika masih  ada limbah pabrik yang berbahaya kita akan tegas melakukan penindakan, kita akan cor" kata Dansektor.



Yang ada yaitu endapan lumpur yang sudah lama ke permukaan " siapapun pabrik yang nakal akan kita sikat" tegas Mulyono.

"Apa yang kita laksanakan berdasarkan Perpres No.15 Tahun 2018 tentang percepatan dan pengendalian di DAS Citarum"  imbuhnya.

Agus dari LH Kabupaten Bandung menambahkan bahwa dengan melihat dan mengecek langsung seperti ini kelapangan yang dilaksanakan pentahelik bersama Satgas dan juga warga masyarakat.

Hitamnya lumpur yang ada di sawah ini merupakan endapan lumpur dari selokan warga yang di atas nya ada pembakaran sampah yang mengakibatkan sawah jadi terlihat hitam.


Agus Sumarna salah satu warga  Padamulya (Linmas RW.08) setempat menjelaskan air sawah hitam merupakan lumpur aman untuk tanaman jadi tidak masalah.

Dansektor mengatakan 3 Pabrik yang di sidak yaitu Pabrik PMTI, Purnama dan Gunajaya di Desa Padamulya Kecamatan Majalaya. Pengawasan terus kita lakukan, kita juga siap untuk menerima saran dan masukan dari warga termasuk jika ada informasi ada Pabrik yang masih berani buang limbah berbahaya nya ke Citarum.

Dansektor menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas berdasarkan Perpres No.15 Tahun 2018 yang telah berjalan selama 5 tahun, di mana dalam Perpres tesebut pentahelik  melibatkan berbagai unsur seperti Satgas selaku pelaksana dilapangan, DLH Kabupaten Bandung melalui pemerhati Lingkungan, Satgas dan juga masyarakat.

Ketika nanti Perpres berakhir semua akan di kembalikan ke warga masyarakat dari tugas dan kegiatan Satgas saat ini dalam menjaga alam serta lingkungan di DAS Citarum.




#()***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
CEO INDONESIA NEWS