Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara

Jumat Curhat, Kapolsek Karanganyar Tanggapi Penggunaan Knalpot Brong

YATIMAN
0


MAJALAHCEO.COM,POLRES DEMAK NEWS---+ Kapolsek Karanganyar IPTU M. Shaifuddin,SH bersama anggota gelar Jumat Curhat di MA Manbaul Huda Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar, Jumat (18/08/2023)


Hadir dalam kegiatan tersebut kepala sekolah MA Manbaul Huda Ibu Alfi Sa'adah beserta guru, serta siswa siswi nya.


Dalam kegiatan tersebut siswi ada yang bertanya menggunakan knalpot brong pada kendaraan.


Menaggapi hal tersebut Kapolsek Karanganyar IPTU M. Shaifuddin,SH langsung menanggapi, "bahwa Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ucapnya.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.


Guna membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan kedap suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya. 


Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di gunakan d jalan raya akan ditindak karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Tidak hanya diberikan tindakan tilang, polisi akan membawa kendaraan berknalpot brong ke kantor polisi dan kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar," ujarnya



(Jun/Sumber PID Polsek Karanganyar)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
CEO INDONESIA NEWS