Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara

Pengiriman Tenaga Kerja Ke Arab Saudi Tanpa Prosedural di Tangani Polda Jabar

YATIMAN
0


MAJALAHCEO.COM, BANDUNG,- Kepolisian Daerah Jawa Barat hari ini merilis kegiatan pengungkapan  perkara tindak pidana perlindungan tenaga  kerja migran  Indonesia dan pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),(01/8/2023).



Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si di dampingi Kasubdit AKBP Adnan dan Kasubdit Penmas Humas Polda Jabar Kombes Pol AKBP Mega di Aula Riung Mungpulung Mapolda Jabar pada 01 Agustus 2023 mengatakan didasari dengan hasil penyelidikan  saat ini ada dua Lp tgl 6 Juni di Kampung Jakendang Desa Nagrak Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.



Modus operandi dari pelakunya yaitu melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menempatkan pekerja migran secara unprosedural dengan cara merekrut calon kemudian di proses dan di berangkat kan ke Arab Saudi tanpa adanya pelatihan terlebih dahulu yang berkompeten di bidangnya.



Perlu diketahui bahwa Negara Arab Saudi telah merupakan negara Timur Tengah yang di berlakukan moratorium oleh pemerintah Indonesia sehingga harus di dasari oleh prosedural yang tepat melalui pelatihan tenaga kerja migran dan tidak melalui mekanisme yang tepat.



Hal itu terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 tersangka HR yang  tinggal di Kebun Jambu Sirnagalih  telah merekrut calon sebanyak 4 orang melalui sponsor atas nama NS dan saudari O kemudian dilakukan penampungan di suatu rumah yang di sewa selama 1 sampai dengan 3 hari namun tidak di laksanakan pelatihan di tempat tersebut.



Rencananya akan di kirim ke Arab Saudi dan akhirnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian dan  di lakukan pencegahan sehingga tidak terjadi TPPO  tersebut. Untuk pasal yang di terapkan unsurnya sudah terpenuhi karena sudah ada niat merekrut dan tidak sesuai prosedural.




Pasal yang di kenakan terhadap tersangka UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangkanya ada 3 orang yaitu AR, NS alias W, kemudian O, korban nya ada 4 orang atas inisial K ,Y,N SE, saksi yang telah di periksa sebanyak 11 orang.



Kita juga menggunakan saksi ahli dan barang buktinya berupa dokumen yang di gunakan untuk pembuatan paspor kemudian turut di sita beberapa data catatan terkait, berkas asli pendaftaran kwitansi pembayaran dan juga beberapa foto kopi KTP. Kemudian surat wali dari keluarga masing masing beserta dengan berbagai kuitansi dan surat perjalanan paspor.



UU yang di terapkan adalah Pasal 2 Junto Pasal 9 Junto 10, ini UU 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 9 Junto Pasal 81 UURI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan di tambah lagi Pasal 678 Junto Pasal 83, 72 dan Pasal 86 UU 18 tahun 2017 hukuman nya 15 tahun.



#Yatiman ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
CEO INDONESIA NEWS