MAJALAHCEO.COM, KABUPATEN BANDUNG,-| Permasalahan limbah pabrik di aliran sungai Citarum berikut anak sungainya harus di tangani dengan bijak dan semua pengusaha harus mendukung dan memahami Program Citarum Harum.
Dansektor 4 Kol.Inf MULYONO HS menjelaskan adanya Program Citarum Harum melalui Perpres No.15 Tahun 2018 mengatur tentang kelestarian alam serta lingkungan agar keberlangsungan dan kemanfaatan nya bisa terus dirasakan oleh warga masyarakat secara berkesinambungan.
Karena perlu di ketahui bahwa banyak masyarakat yang tinggal tidak jauh dari aliran sungai Citarum berikut anak sungainya yang menggunakan air untuk kebutuhan sehari hari baik MCK maupun untuk mengairi sawah dan perkebunan.
Dansektor menambahkan Citarum harus terus di jaga dan dipelihara jangan ada lagi limbah yang di buang ke aliran sungai Citarum. Karena bisa merusak ekosistem dan mencemari lingkungan.
Untuk memastikan tiada lagi limbah pabrik berbahaya bagi lingkungan dan ekosistem yang di buang ke Citarum Satgas Citarum Harum Sektor 4 terus melakukan pengawasan, hari ini
di Sub 1 dipimpin Serka Sarif kembali melaksanakan monitoring PT. Baladewa Jln. Raya Rancajigang Desa Padamulya Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung.
#()***
