MAJALAHCEO.COM,POLRES DEMAK NEWS---- Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu misalnya, baik antara kakak kelas dan adik kelas atau guru dengan Murid (20/10/2023)
Maka dari itu Polsek Karangtengah melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah mengingatkan kepada guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying dan menghindari tindakan kekerasan.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Karangtengah Aiptu Sugiyono memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait dampak bullying kepada siswa-siswi SMP N 01 Karangtengah Jumat (13/10/2023).
Di hadapan para siswa disampaikan agar menghindari bullying dalam bentuk apapun, baik berupa ejekan apalagi bullying dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” himbau Aiptu Sugiyono
Selain itu, Aiptu Sugiyono juga mengingatkan kepada para guru untuk mengawasi anak didiknya terkait tindakan bullying dan kekerasan
(Jun/Sumber Pid Polsek Karangtengah)
