MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS---- Sebagai langkah proaktif dalam mendukung kebijakan larangan penggunaan knalpot brong, Bhabinkamtibmas Polsek Karangtengah Bripka Maryoto melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong bersama perangkat desa Karangtowo dengan lokasi di Balai Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, (27/01/2024), siang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada perangkat desa agar menyampaikan informasi terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada keluarga dan masyarakat di wilayah Karangtowo.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan tersebut, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan kondusif.
Bripka Maryoto menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mewujudkan kepatuhan terhadap larangan penggunaan knalpot brong. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif penggunaan knalpot brong dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman.”
Penempelan stiker maupun Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan knalpot brong di tempat-tempat strategis, seperti Balai Desa Karangtowo, diharapkan dapat menjadi pengingat dan memberikan efek jera terhadap penggunaan knalpot brong. Keberhasilan implementasi larangan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya menjaga ketentraman dan keamanan di Kabupaten Demak menjelang pemilu damai 2024.
(Jun/Sumber Pid Polsek Karangtengah)
