MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS---- Dalam rangka Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Bea Cukai Tahun Anggaran 2024, Kapolsek Demak Kota Iptu Rudi Tri Sayogo hadir dan mengikuti kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Demak., Rabu (24/04/2025).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Bupati Demakdr Hj Eistia'anah , SE., dan sebagai Narasumber dari Bea cukai provinsi Jawa Tengah Alfida Novi Sahara, SE.
Selain dihadiri oleh Dinas Perekonomian Kabupaten Demak Bp Arief Sudaryanto , S.Sos ., M.Si, Plt Camat Demak Muhammad Syahri , S.H., M.M. beserta forkompimcam Demak. Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan pedagang rokok dari masing-masing Kelurahan/Desa seKecamatan Demak.
Sosialisasi ini bermanfaat memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada masyarakat di wilayah kabupaten Demak khususnya di Kecamatan Demak Kota.
Dengan hadirnya perwakilan pedagang rokok, diharapkan dapat memahami Ketentuan Perundang-undangan tentang Bea Cukai Tahun Anggaran 2024 dari narasumber. Dan dalam kegiatan ini para pedagang rokok juga terlihat antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab, sehingga para pedagang rokok paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal ataupun legal, serta manfaat kegunaan cukai..
Dalam kesepatan ini Kapolsek Demak Kota Ipda Rudi Tri Sayogo menyampaikan bahwa akan terus mendukung segala program dari pemerintah, khususnya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada saat ini.
(Jun/Sumber PIDdemakkota)
