MAJALAHCEO.COM, Kab. Bandung || Kapten Inf Iman Firdaus, S.H menghadiri kegiatan Apel Masa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kec. Baleendah yang di Laksanakan di Lapangan SMK BPPI Baleendah, Masa Tenang merupakan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Sabtu 24 Nopember 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa. "Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada,".
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Prajurit TNI aktif dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis, Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas TNI sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan negara.
Alasan utama larangan ini antara lain:
* Menjaga profesionalisme TNI: Keterlibatan dalam politik dapat mengalihkan fokus TNI dari tugas utamanya.
* Mencegah konflik kepentingan: Anggota TNI yang berpolitik dapat memihak kepentingan tertentu, bukan kepentingan negara secara keseluruhan.
* Menghindari polarisasi: Keterlibatan TNI dalam politik dapat memperuncing perpecahan di masyarakat.
Konsekuensi bagi anggota TNI yang melanggar larangan ini:
* Sanksi disiplin: Mulai dari teguran hingga pemecatan.
* Tindakan pidana: Jika pelanggaran dianggap serius, dapat dikenakan sanksi pidana.
Singkatnya, TNI harus tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
#Siliwangi_Berhasil

