Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara

SATPOL PP KOTA BANDUNG AKAN TINDAK TEGAS REKLAME TAK BERIZIN DAN NUNGGAK PAJAK

YATIMAN
0


CEO GROUP
, -Bandung|Banyak bertebaran rangka-rangka reklame yang menjadikan Warga masyarakat kota Bandung merasa tidak nyaman.


Menurut Kasi Penertiban Satpol PP Kota Bandung Kang Ayi saat diwawancarai dikantornya pasca Apel Akbar di Balaikota,Kamis,27/03/2025.


Ayi Mengatakan bahwa Satpol PP kota Bandung akan melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha yang membiarkan  rangka-rangka reklame yang belum memperpanjang izin ataupun yang membangun tanpa izin akan ditegakkan aturan yaitu pembongkaran.


Ayi menjelaskan juga bahwa Aturan pemasangan reklame di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 dan Perwal 025 Tahun 2023.


Aturan ini mengatur tentang:


Ketentuan umum 

Pola penyebaran dan perletakan reklame


Kawasan


Jenis dan ukuran reklame

Ketentuan penyelenggaraan reklame

Perizinan penyelenggaraan reklame


Pajak


Pengendalian/pengawasan dan penerbitan/pembongkaran reklame


Tim Teknis Reklame


Ketentuan peralihan


"Untuk mendapatkan izin reklame di Kota Bandung, Anda perlu memenuhi persyaratan " tutur Ayi


Aturannya adalah sebagai berikut :


Mengisi formulir yang disediakan


Fotokopi KTP pemohon


Izin Gangguan (IG)


Gambar/naskah reklame yang akan dipasang


Foto dan gambar situasi lokasi


Gambar konstruksi billboard


Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.


Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama


Pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus memperhatikan beberapa larangan penting.


Pemasangan reklame komersial, misalnya, dilarang di gedung atau halaman kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjaga Kesucian dan Ketertiban.


Kasi Trantib akan berkoordinasi dengan Instansi Terkait, untuk pengecekan perpajakan dan perizinan.


" Jika Kami menemukan ada yang tidak berizin dan sudah dikerjakan atau berdiri maka kami akan bongkar tanpa terkecuali " Pungkas Ayi


Ditempat yang berbeda seorang Aktivis Hukum Torkis Parlaungan Siregar S.H.,M.H saat di Wawancarai di Kantornya Jl.Sukabumi No.32 Bandung, Kamis ,27/03/2025.


Torkis mengatakan bahwa ia pesimis dengan penegakan perda tersebut .


"Belasan ribu papan reklame di kota Bandung.Diduga 85 % tidak berijin di bongkar paling juga setahun belasan papan reklame ilegal dibongkar setara dengan 0,001 %. Jadi hanya pencitraan kang, ngak ada gunanya." Tegas Torkis


(Red)***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
CEO INDONESIA NEWS