MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Polsek Karangtengah sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di bengkel desa Pidodo seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa Pidodo Aipda Diding Mega R di salah satu bengkel SPM di Desa Pidodo, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, (29/1/2024).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya S.H, S.I.K., M.T. melalui Kapolsek Karangtengah Iptu Setiyo S.H mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pemilik bengkel diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis lagi.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, mari kita ciptakan kabupaten Demak zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ucap Kapolsek Karangtengah
“Kami menghimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami dan tidak melanggar aturan tersebut,” ucap Iptu Setiyo
“Mari kita ciptakan Kabupaten Demak terutama Kecamatan Karangtengah zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Tegasnya
(Jun/Sumber Pid Polsek Karangtengah)
