MAJALAHCEO.COM,BANDUNG,-Dugaan korupsi di Puskesmas Plered Kabupaten Purwakarta telah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bandung memasuki sidang keenam hari ini 24 Maret 2025.
DR. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., membantah tuduhan pemotongan terhadap kliennya Ibu Erna mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Plered. Hari ini di sidang yang ke enam di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
"Di sidang ke enam hari ini menghadir kan dua saksi ahli yaitu saksi ahli keuangan dan Ahli hukum pidana dari Kejaksaan, yang saya tangkap hari ini mainset nya sudah pemotongan. Kami dengan Jaksa memiliki pemikiran yang berbeda, karena ketika gaji sudah di bayarkan utuh masuk kereking kita, itu sudah menjadi hak kita, kita gunakan untuk apa uangnya, itu terserah kita, termasuk iuran (rereongan), karena itu sudah menjadi hak kita. Dimana merugikan negaranya?," kata Elya Kusuma Dewi.
"Ini yang perlu di garis bawahi, ketika uang (gaji) sudah masuk utuh ke rekening kita mutlak sudah menjadi uang kita, bukan lagi uang negara, nanti saya akan cari aturannya kalau sudah menjadi uang kita, itu hak kita akan di gunakan untuk apa saja, ya terserah kita. Adapun untuk sidang berikutnya saksi ahli dari kita, nanti kita lihat apakah jawabannya sama atau tidak," tutur Elya Kusuma Dewi.
DR. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., menjelaskan jika ada kerugian negara harus di buktikan melalui audit BPK, dengan menghadirkan auditor sehingga perbuatan melawan hukum dari klien kami di mana?, tanya Elya, "bahkan uang iuran tersebut sudah di kembalikan ke semua karyawan yang ikut melakukan rereongan. Dan menurut perhitungan kami itu kelebihan bayar dalam pengembaliannya, ada lebih sekitar 50 juta rupiah, yang telah di bayarkan ke kas negara melalui permintaan Jaksa," jelasnya
"Berbuat baik belum tentu benar di mata hukum" berikan keadilan kalau memang karena rereongan Ibu Erna jadi terpidana, kami minta semua yang ada rereongan di usut tuntas," tegasnya.
Masih tentang rereongan atau iuran atau urunan, kami menemukan di salah satu situs website Pengadilan Negeri Bandung,
https://pa-bandung.go.id/pembukaan-turnamen-tenis-ma-cup-2021/
Dalam situs web tersebut di sebutkan iuran dilakukan untuk kegiatan olah raga (tenis), bukan untuk membantu meringankan hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan, keringat seseorang yang sudah bekerja untuk meringankan negara. Tentu akan menjadi catatan terhadap bergulirnya proses hukum yang sedang di jalanin oleh terduga, R. Erna mantan Kepala Puskesmas plered Purwakarta tersebut.
Sementara itu saksi ahli pidana Bpk Indra menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum itu ada dua yaitu pertama bersifat formil, itu adalah perbuatan mana yang memang di dalam rumusan atau pasal yang di tuduhkan itu tidak boleh dilakukan (UU melarang terjadinya melawan hukum). Selanjutnya perbuatan melawan hukum (PMH) secara materil, perbuatan ini, dia hanya didasarkan kepada kepatutan masyarakat, jadi apabila masyarakat menyatakan bahwa tindakan-tindakan itu memang tidak boleh di lakukan maka itu termasuk kategori perbuatan melawan hukum secara materil.
"Jadi dalam PMH ini ada dua, yang formil didasarkan UU sedangkan yang materil di dasarkan kepatutan yang ada di dalam masyarakat, jadi selain UU kepatutan yang ada di masyarakat menjadi dasar dari delik materil tersebut," jelas ahli.
Ketika di tanya tentang adanya dugaan rereongan di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Purwakarta juga melakukan rereongan, saksi ahli pidana mengatakan itu harus di tindak lanjuti dengan proses penegakan hukum, jangan sampai atas dasar rereongan demi kemanusiaan akan menjadi preseden buruk, sehingga nanti setiap pimpinan dari setiap instansi ini bisa menerbitkan suatu kata-kata iuran dalam kondisi apapun juga, ini sangat berbahaya karena tetap yang di rugikan orang yang di mintai iuran tersebut.
Dr. Eko Sembodo, M.M., M.Ak., CMLA., mengatakan bahwa semua pengelolaan uang negara harus masuk dalam perencanaan kegiatan, kalau itu untuk bayar sukarelawan, sukarelawannya sudah masuk dalam rencana anggaran nggak masalah agar mudah di pertanggung jawabkan.
Dalam penggunaan anggaran harus di buat perencanaan anggaran, harus ada sesuai Pasal 3, kalau nanti dalam kegiatan-kegiatannya ada yang tidak terdaftar tidak termuat dalam rencana kegiatan, ini tidak boleh di bayar karena kalau di bayar, pake uang siapa?, akhirnya uang pungutan yang diambil walaupun yang berhak dipotong secara sukarela ada yang mau dan ada yang tidak, berarti ada yang suka dan ada yang tidak suka karena dia merasa keberatan, dan bagi yang mau dianggapnya sukarela.
Red-****