Majalahceo.com | Indramayu — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Paoman, Indramayu, yang digelar hari ini, Selasa (26/05/2026), berlangsung memanas, Meski jaksa penuntut umum (JPU) telah menyodorkan sederet bukti ilmiah yang nyaris tak terbantahkan, kubu terdakwa Ririn tetap bersikeras menyatakan bahwa kliennya tidak terlibatan aksi keji tersebut.
Sikap kuasa hukum (PH) Ririn Banyak pihak mempertanyakan apakah ini sekadar taktik klasik untuk mengulur-ulur waktu (buying time), ataukah ada kartu as lain yang sedang mereka sembunyikan di balik layar,
Bukti Ilmiah Sudah Mengunci Peran Ririn Secara hukum pembuktian, posisi Ririn sebenarnya sudah sangat tersudut.
Jaksa telah menghadirkan dua alat bukti digital dan forensik yang memiliki tingkat akurasi tertinggi di pengadilan, Rekaman CCTV, Menunjukkan presensi dan pergerakan konkrit di lokasi kejadian,identifikasi Sidik Jari, Bukti biologis yang tak bisa dimanipulasi, mengaitkan langsung Ririn dengan tempat kejadian perkara (TKP) , Pukulan Telak Saksi Ahli.
Situasi kian menyudutkan pihak Ririn setelah Saksi Ahli yang dihadirkan di persidangan menegaskan secara yuridis bahwa keterangan Priyo—yang bertindak sebagai saksi mahkota—adalah sah demi hukum, Kesaksian Priyo secara otomatis mengunci keterlibatan Ririn dalam lingkaran pembunuhan Paoman.
Taktik Mengulur Waktu atau Manuver Rahasia? Langkah kuasa hukum Ririn yang tetap "menutup mata" dari fakta persidangan ini dinilai sebagai manuver yang dipaksakan, Di luar persidangan, pengamat hukum menilai ada dua kemungkinan di balik gigihnya pembelaan tersebut, Strategi Buying Time, Sengaja memperpanjang proses persidangan demi mencari celah kelalaian prosedur jaksa atau berharap tensi publik mereda.
Agenda Terselubung Berupaya mengaburkan substansi perkara dengan terus menyangkal, guna menyelamatkan aktor intelektual lain yang belum tersentuh , Namun dengan solidnya perpaduan antara scientific crime investigation (CCTV & Sidik Jari) serta sahnya keterangan saksi mahkota, ruang gerak Ririn untuk mengelak dinilai sudah habis.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim untuk menilai apakah pembelaan PH Ririn memiliki dasar hukum yang kuat, atau sekadar jeritan keputusasaan di tengah kepungan bukti nyata, Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.****
