Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara

Prof Dr Eggi Sudjana ,SH : Bukan BB, Maka Harus dikembalikan kepada Ahli waris atau Pihak yang Memberikan uang tersebut

ADMIN MEDCOM DPP GAAS
0



Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor Pokok Perkara 39 Tipidsus terkait perkara Ali Sofyan yang merupakan salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi pemilik tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak PT Pertamina dan kejadiannya pada tahun 2016 hingga 2017 dengan terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan, di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (20/06/2023).

Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 saksi yakni Lilis, Nanang, Ayi dan Barce, Ahli Hukum Pidana Dr Usman, dan dilakukan pemeriksaan terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, dan Kuasa Hukum dari terdakwa ahli waris tanah Ali Sofyan. Kuasa Hukum terdakwa salah satu ahli waris tanah dari RS Hadi Sopandi, Ali Sofyan, Prof Dr Eggi Sudjana SH MSi mengatakan, sangat jelas proses pembuktian di luar pengadilan, maka itu bukan menjadi Barang Bukti (BB) terutama uang sebesar Rp9 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan surat tanah yang tidak ada kaitannya juga tidak merupakan BB.

“Kalau tidak merupakan BB, maka tidak ada hubungan hukum dengan tindak pidana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka karena bukan BB, harus dikembalikan kepada ahli waris atau pihak yang memberikan uang tersebut. Jadi itu yang penting, pertama,” jelas Prof Dr Eggi Sudjana SH MSi kepada awak media.

“Kedua, terdakwa Ali Sofyan dengan agenda pemeriksaan tadi di muka persidangan tidak bersalah dan saya buktikan dengan saksi-saksi juga, ada saksi Nanang sangat jelas menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang cek Rp1 miliar. Pihak yang tahu soal cek Rp1 miliar itu cuma mantan istri dari terdakwa Ali Sofyan yakni Lilis,” ungkap Prof Dr Eggi Sudjana SH MSi.

Dijelaskannya, saksi Lilis sudah menjelaskan, bahwa Dede Rahmana saat pertemuan tidak ada telpon sana dan telpon sini. “Itu waktu keterangan Dede Rahmana menelpon ke Rina Pertiwi yakni panitera di PN Jakarta Timur (Jaktim). Padahal, tahu Rina Pertiwi tahu juga tidak,” tegasnya.

“Itu juga satu bukti kuat, bahwa uang Rp1 miliar bukanlah gratifikasi berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 menyatakan, penerima uang harus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara dan pihak yang memberikan uang harus terdakwa,” paparnya.

Dikatakannya, terdakwa Ali Sofyan tidak memberikan cek dengan total Rp1 miliar itu kepada siapa-siapa kecuali kepada Dede Rahmana. “Jadi ada hubungan hukum antara terdakwa Ali Sofyan dengan Dede Rahmana itu berhenti sampai di situ. Hubungan hukumnya putus. Adapun Dede Rahmana ke Rina Pertiwi atau ke semua-semua itu urusan Dede Rahmana dengan Rina Pertiwi dan itu lah yang harusnya menjadi tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya.

“Dede Rahmana dan Rina Pertiwi yang harusnya dipanggil oleh JPU. Nah tidak cermat dakwaan JPU kepada kliennya. Berdasarkan pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menyatakan, dakwaan JPU harus lengkap, harus cermat, dan harus jelas. Jadi tiga unsur tersebut tidak terpenuhi,” katanya.(,red)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
CEO INDONESIA NEWS